Welcome

Terima kasih sudah menyempatkan waktu untuk melihat blog ini.
Blog ini merupakan bagian dari media pembelajaran siswa SMA 2 Semarang khususnya mapel TIK. Namun tidak menutup kemungkinan sekolah lain pun boleh memanfaatkannya.

Dengan adanya blog ini diharapkan dapat membantu proses belajar mengajar yang diadakan di sekolah.

Blog ini dikelola oleh guru TIK SMA 2 Semarang, yakni Ricky fajar

28 April 2009

MACAM-MACAM HAKI

A. Pendahuluan :

“HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) atau HKI (Hak Kekayaan Intelectual) merupakan terjemahan atas istilah ”Intellectual Property Right” (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ”Hak”, ”Kekayaan” dan ”Intelektual”. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ”Kekayaan Intelektual” merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya.” (http://rms46.vLSM.org/2/137.pdf) Secara umum pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak-hak yang secara hukum diberikan untuk melindungi nilai ekonomi bagi usaha-usaha kreatif. Jenis-jenis perlindungan terhadap HKI meliputi :1. Patent (Patents), 2. Hak Cipta (Copy Rights), 3. Merek (Trademarks), 4. Disain Industri (Industrial Designs), 5. Rahasia Dagang (Trade Secrets), 6. Indikasi Geografis (Geographical Indications), 7. Disain Tataletak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuits) dan 8. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection). Dari keterangan tersebut diatas, maka yang dinamakan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) tidak hanya berupa PATEN yang selama ini kita dengar. Sering terjadi Salah kaprah dengan istilah PATEN terhadap suatu obyek HKI, sebagai contoh apabila ingin melindungi kekayaan intelektual berbentuk sebuah lagu, maka untuk melindungi lagu tersebut dikatakan mematenkan lagu; melindungi merek, dibilang mematenkan merek; melindungi suatu desain, dibilang mematenkan desain. Seharusnya kata mematenkan hanya tepat digunakan jika kita ingin mendaftarkan invensi atau penemuan kita ke negara. Invensi itu sendiri adalah suatu penemuan dalam bidang teknologi yang harus bersifat baru. Penemuan itu bisa berupa produk, alat, atau komposisi. Juga bisa berupa proses atau metode untuk pembuatan atau penggunaan suatu produk. Ada syarat-syarat lain yang nantinya membuat suatu invensi dapat digolongkan menjadi paten biasa atau paten sederhana.Karena kata ‘mematenkan’ hanya bisa digunakan dalam lingkup paten, maka untuk perlindungan karya intelektual yang lain dapat disebut ‘mendaftarkan’.

B. Macam – macam HKI :







1. Merk :

adalah tanda yang berupa gambar, nama huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dlm kegiatan perdagangan barang dan jasa

2. Paten :

adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

3. Disain Industri :

adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberi kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang komuditas industri, atau kerajinan tangan.

4. Rahasia Dagang :

Adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor .

6. Hak Cipta :

Adalah hak eksklusif bagi pencita atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

7. Perlindungan Varietas Tanaman :

Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan (didaftar di (DEP. PERTANIAN))

SUMBER :http://blog.uny.ac.id/mashoedah/2008/05/14/pengenalan-hkihaki/

0 komentar:

Post a Comment