Senyuman

Alangkah indahnya hari ini jika kita awali dengan wajah yang cerah, senyum yang tulus, dan kata-kata penuh semangat dalam kebaikan, tidak ada yang terganggu atau diganggu, yang ada hanyalah manfaat dan manfaat

Semangat

Janganlah tunggu hari esok, mulailah dari sekarang

Berpikir

Hendaklah setiap perbuatanmu didasari dengan pemikiran pemikiran yang positif

Keseriusan

Setiap kegiatan haruslah dilakukan dengan keseriusan untuk mencapai tujuan

Welcome

Terima kasih sudah menyempatkan waktu untuk melihat blog ini.
Blog ini merupakan bagian dari media pembelajaran siswa SMA 2 Semarang khususnya mapel TIK. Namun tidak menutup kemungkinan sekolah lain pun boleh memanfaatkannya.

Dengan adanya blog ini diharapkan dapat membantu proses belajar mengajar yang diadakan di sekolah.

Blog ini dikelola oleh guru TIK SMA 2 Semarang, yakni Ricky fajar
Showing posts with label MATERI kelas X. Show all posts
Showing posts with label MATERI kelas X. Show all posts

09 March 2011

Jaringan Internet

Jaringan Internet

Oleh Faisal Akib
Internet adalah jaringan komputer yang bisa dikategorikan sebagai WAN, menghubungkan berjuta komputer diseluruh dunia, tanpa batas negara, dimana setiap orang yang memiliki komputer dapat bergabung ke dalam jaringan ini hanya dengan melakukan koneksi ke penyedia layanan internet (internet service provider / ISP) seperti Telkom Speedy, atau IndosatNet. Internet dapat diterjemahkan sebagai international networking (jaringan internasional), karena menghubungkan komputer secara internasional, atau sebagai internetworking (jaringan antar jaringan) karena menghubungkan berjuta jaringan diseluruh dunia.

Hardware, Software dan Brainware (jilid 2)

PENGERTIAN DASAR
Secara prinsip, komputer hanyalah merupakan sebuah alat; Alat yang bisa digunakan untuk membantu manusia dalam menyelesaikan pekerjaannya. Untuk bisa bekerja, alat tersebut memerlukan adanya program dan manusia. Pengertian manusia kemudian dikenal dengan istilah brainware (perangkat manusia).
Didalam suatu unit komputer terdapat beberapa elemen dasar komputer yaitu:
  • CPU/Casing(central procasing unit)
  • Monitor(layer)
  • Keyboard
  • Mouse
  • Disket dsb

Hardware, Software dan Brainware

HARDWARE : 
Hardware adalah unsure penyusun computer yang dapat kita sentuh karena merupakan peralatan yang berupa fisik yaitu alat elektronik & mekanik.
HARDWARE : Peralatan pisik dari komputer itu sendiri. Peralatan yang secara pisik dapat dilihat, dipegang, ataupun dipindahkan

  • Input : Proses memasukan data ke dalam proses komoputer melalui alat input (input device)
  • Processing : Proses pengolahan data dengan alat pemroses (processing device) yang berupa proses menghitung,membandingkan, mengklasifikasikan,mengurutkan, mengendalikan, atau mencari di storage
  • Output : Proses menghasilkan output dari hasil pengolahan data dengan menggunakan alat output (output device), yaitu berupa informasi 

Undang-undang HAKI

Undang Undang HAKI bidang TIK

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564).

08 March 2011

HAKI

A. Apakah hak cipta itu
Menurut undang-undang (UU) Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 1 ayat 1, Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntungkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak cipta tersebut tanpa izin pemegangnya.

MENU MS WORD

1. Standar Toolbar
Standar toolbar berisi perintah pokok yang berhubungan dengan dokumen secara menyeluruh.


Standar Toolbar
Standar toolbar
Shortcut icon yang terdapat pada standard toolbar dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya, dengan memilih salah satu tombol berikut :
1. New Blank Document, Untuk menampilkan lembar kerja baru
2. Open, Untuk membuka berkas dokumen
3. Save, Untuk menyimpan berkas dokumen
4. E-mail, Untuk mengirim isi dari dokumen sebagai pesan e-mail
5. Print, Untuk mencetak berkas dokumen
6. Print Preview, Untuk melihat hasil berkas dokumen sebelum dicetak
7. Spelling and Grammar, Untuk melakukan pemeriksaan ejaan serta susunan kalimat

shortcut ms word

WINDOWS + BREAK
Menampilkan kotak System Properties
WINDOWS + D
Menampilkan Desktop
WINDOWS + M
Minimize all windows (Mengecilkan semua tampilan kerja di layar)

07 March 2011

Mengaktifkan dan Mematikan Komputer Dengan Prosedur Yang Benar

A. Mengaktifkan dan Mematikan Komputer Dengan Prosedur Yang Benar

1. Prosedur Mengaktifkan Komputer

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengaktifkan komputer apabila menggunakan sistem operasi Microsoft Windows adalah sebagai berikut :

a. Pastikan semua kabel power di komputer sudah terhubung dengan jaringan listrik.
b. Hidupkan CPU dengan menekan tombol on di casing.
c. Hidupkan monitor dengan menekan tombol on di monitor.
d. Tunggu sampai prosedur booting selesai yang ditandai dengan tampilnya gambar desktop di layar monitor.

28 April 2009

MACAM-MACAM HAKI

A. Pendahuluan :

“HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) atau HKI (Hak Kekayaan Intelectual) merupakan terjemahan atas istilah ”Intellectual Property Right” (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ”Hak”, ”Kekayaan” dan ”Intelektual”. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ”Kekayaan Intelektual” merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya.” (http://rms46.vLSM.org/2/137.pdf) Secara umum pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak-hak yang secara hukum diberikan untuk melindungi nilai ekonomi bagi usaha-usaha kreatif. Jenis-jenis perlindungan terhadap HKI meliputi :1. Patent (Patents), 2. Hak Cipta (Copy Rights), 3. Merek (Trademarks), 4. Disain Industri (Industrial Designs), 5. Rahasia Dagang (Trade Secrets), 6. Indikasi Geografis (Geographical Indications), 7. Disain Tataletak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuits) dan 8. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection). Dari keterangan tersebut diatas, maka yang dinamakan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) tidak hanya berupa PATEN yang selama ini kita dengar. Sering terjadi Salah kaprah dengan istilah PATEN terhadap suatu obyek HKI, sebagai contoh apabila ingin melindungi kekayaan intelektual berbentuk sebuah lagu, maka untuk melindungi lagu tersebut dikatakan mematenkan lagu; melindungi merek, dibilang mematenkan merek; melindungi suatu desain, dibilang mematenkan desain. Seharusnya kata mematenkan hanya tepat digunakan jika kita ingin mendaftarkan invensi atau penemuan kita ke negara. Invensi itu sendiri adalah suatu penemuan dalam bidang teknologi yang harus bersifat baru. Penemuan itu bisa berupa produk, alat, atau komposisi. Juga bisa berupa proses atau metode untuk pembuatan atau penggunaan suatu produk. Ada syarat-syarat lain yang nantinya membuat suatu invensi dapat digolongkan menjadi paten biasa atau paten sederhana.Karena kata ‘mematenkan’ hanya bisa digunakan dalam lingkup paten, maka untuk perlindungan karya intelektual yang lain dapat disebut ‘mendaftarkan’.

B. Macam – macam HKI :







1. Merk :

adalah tanda yang berupa gambar, nama huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dlm kegiatan perdagangan barang dan jasa

2. Paten :

adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

3. Disain Industri :

adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberi kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang komuditas industri, atau kerajinan tangan.

4. Rahasia Dagang :

Adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor .

6. Hak Cipta :

Adalah hak eksklusif bagi pencita atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

7. Perlindungan Varietas Tanaman :

Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan (didaftar di (DEP. PERTANIAN))

SUMBER :http://blog.uny.ac.id/mashoedah/2008/05/14/pengenalan-hkihaki/